BPBD memetakan ancaman karhutla, banjir, cuaca ekstrem, dan kapasitas daerah untuk memperkuat mitigasi bencana.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menyusun Kajian Risiko Bencana dan melakukan pengukuran Indeks Ketahanan Daerah Tahun 2026.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat mitigasi dan memastikan pembangunan daerah berjalan berbasis risiko bencana.
Kick-Off Meeting Penyusunan Kajian Risiko Bencana atau KRB dan Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah atau IKD digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis, 11 Juni 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Palangka Raya Tangguh Bencana Melalui Perencanaan Pembangunan Berbasis Risiko dan Penguatan Ketahanan Daerah”. Forum ini dihadiri jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, relawan kebencanaan, serta para pemangku kepentingan.
Ancaman Bencana Dipetakan
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan penyusunan KRB dan pengukuran IKD menjadi langkah strategis dalam memperkuat penanggulangan bencana di Kota Palangka Raya.
Menurut Budi, Palangka Raya memiliki wilayah yang luas dan menghadapi sejumlah potensi ancaman bencana.
Ancaman itu meliputi kebakaran hutan dan lahan, banjir, cuaca ekstrem, angin puting beliung, serta berbagai ancaman lain yang dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, dan pembangunan daerah.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh,” ucap Budi.
KRB Jadi Dasar Kebijakan
Budi menjelaskan, Kajian Risiko Bencana menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, pelaksanaan penanggulangan bencana, serta upaya pengurangan risiko bencana di daerah.
Penyusunan KRB juga bertujuan memperbarui data ancaman bencana di wilayah Kota Palangka Raya.
Selain itu, dokumen ini akan menganalisis tingkat kerentanan masyarakat, lingkungan, dan infrastruktur. Kajian tersebut juga mengukur kapasitas daerah dalam menghadapi potensi bencana.
“Penyusunan KRB ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memperbarui data ancaman bencana di wilayah Kota Palangka Raya, menganalisis tingkat kerentanan masyarakat, lingkungan, dan infrastruktur, serta mengukur kapasitas daerah dalam menghadapi potensi bencana,” jelas Budi.
IKD Ukur Kesiapan Daerah
Selain KRB, pemerintah kota juga melakukan pengukuran Indeks Ketahanan Daerah.
IKD dibutuhkan untuk melihat sejauh mana kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana. Pengukuran ini penting agar pemerintah dapat mengetahui titik lemah yang perlu diperbaiki.
Ketahanan daerah tidak hanya ditentukan oleh kesiapan alat dan petugas. Faktor koordinasi, data, regulasi, edukasi masyarakat, dan kapasitas relawan juga ikut menentukan kualitas penanggulangan bencana.
Dengan pengukuran IKD, Pemko Palangka Raya dapat membaca kesiapan daerah secara lebih terukur. Hasilnya bisa menjadi dasar penguatan kebijakan, program, dan anggaran kebencanaan.
Perencanaan Harus Berbasis Risiko
Budi menyebut hasil kajian risiko bencana dapat menentukan tingkat risiko sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang berketahanan bencana.
Dokumen KRB juga akan mendukung penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana, serta dokumen pembangunan daerah lainnya.
Langkah ini penting karena pembangunan yang tidak mempertimbangkan risiko bencana dapat menimbulkan kerugian besar di kemudian hari.
Wilayah rawan banjir, karhutla, atau cuaca ekstrem membutuhkan perencanaan yang berbeda. Infrastruktur, tata ruang, layanan publik, hingga kesiapsiagaan warga harus menyesuaikan tingkat risiko masing-masing wilayah.
Mitigasi Tidak Boleh Menunggu Bencana
Penyusunan KRB dan pengukuran IKD menjadi pengingat bahwa mitigasi tidak boleh dilakukan setelah bencana terjadi.
Pemerintah daerah harus mengetahui peta ancaman, wilayah rentan, kelompok masyarakat berisiko, serta kapasitas sumber daya yang tersedia.
Jika data risiko tersedia secara akurat, pemerintah dapat lebih cepat menentukan prioritas. Mulai dari penempatan sarana pemadaman karhutla, perbaikan drainase, edukasi warga, hingga penguatan sistem peringatan dini.
Bagi Palangka Raya, langkah ini menjadi krusial karena risiko karhutla dan banjir kerap menjadi perhatian setiap tahun.
Keselamatan Warga Jadi Tujuan
Melalui penyusunan KRB dan pengukuran IKD, BPBD Palangka Raya berharap tata kelola pembangunan menjadi lebih siap menghadapi berbagai potensi bencana.
Tujuan akhirnya adalah meningkatkan perlindungan dan keselamatan masyarakat.
Namun, dokumen kajian tidak boleh berhenti sebagai arsip administratif. Hasil KRB dan IKD harus diterjemahkan menjadi program nyata, anggaran yang tepat, dan koordinasi lintas sektor yang berjalan di lapangan.
Pemerintah, dunia usaha, akademisi, relawan, dan masyarakat perlu bergerak bersama. Risiko bencana tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja.
Bagi warga, penyusunan kajian ini diharapkan memberi dampak langsung dalam bentuk kebijakan yang lebih siap, edukasi yang lebih kuat, serta respons bencana yang lebih cepat dan terarah.