PALANGKA RAYA, kalteng.co – Universitas Palangka Raya (UPR) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh tahapan reakreditasi institusi sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), meski menghadapi sejumlah dinamika kebijakan dan kendala teknis pada masa transisi sistem akreditasi nasional.
Saat ini, UPR masih menyandang status akreditasi “Baik Sekali” berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor 64/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2023. Pihak universitas memastikan proses reakreditasi yang sedang berjalan merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan baru yang diberlakukan BAN-PT.
Sejak diberlakukannya Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0 pada 1 Maret 2025, UPR telah melakukan migrasi data dari SAPTO 1.0 ke SAPTO 2.0 melalui koordinasi yang difasilitasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) UPR.
Pada pertengahan 2025, status akreditasi UPR memasuki tahap Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Namun, setelah BAN-PT menghentikan mekanisme perpanjangan akreditasi secara otomatis, UPR terus memantau perkembangan status akreditasinya melalui SAPTO 2.0.
Untuk memperoleh kepastian, Rektor UPR melakukan koordinasi langsung dengan BAN-PT pada 13 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, BAN-PT menjelaskan bahwa mekanisme pemantauan otomatis tidak lagi diberlakukan dan menyarankan UPR segera mengajukan reakreditasi melalui penyusunan dokumen Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT).
Menindaklanjuti arahan tersebut, UPR membentuk Tim Akreditasi Perguruan Tinggi dan mempercepat penyusunan dokumen Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) serta Laporan Evaluasi Diri (LED) sesuai instrumen IAPT 4.1.
Dalam prosesnya, tim sempat menghadapi kendala teknis karena menu pengajuan akreditasi pada akun SAPTO 2.0 belum tersedia. Setelah dilakukan koordinasi intensif dengan BAN-PT, status pemantauan resmi dibatalkan pada 4 Juni 2026 sehingga proses pengajuan reakreditasi dapat dilanjutkan.
Dokumen reakreditasi akhirnya berhasil diunggah melalui SAPTO 2.0 pada 15 Juni 2026. Namun, hasil validasi administrasi BAN-PT pada 21 Juni 2026 menyatakan pengajuan belum dapat diproses lebih lanjut karena masih terdapat beberapa program studi baru yang belum memperoleh status Akreditasi Pertama atau Akreditasi Minimal.
Program studi yang masih dalam proses tersebut di antaranya Magister Ilmu Politik, Magister Kebijakan Publik, dan Program Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi. Sementara itu, Program Magister Ilmu Biomedis telah berhasil memperoleh Akreditasi Pertama pada Juni 2026.
Dalam penyelesaian akreditasi Program Spesialis-1 Obstetri dan Ginekologi, UPR juga menghadapi kendala administratif terkait pencatatan nomenklatur program studi pada sistem kementerian. Untuk mengatasinya, universitas melakukan koordinasi dengan LAM-PTKes, Direktorat Jenderal Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta BAN-PT.
Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., IPU, menegaskan seluruh proses yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga mutu pendidikan tinggi.
“Universitas Palangka Raya berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BAN-PT. Berbagai kendala yang muncul terus kami tindak lanjuti secara aktif melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses akreditasi institusi dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Salampak, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, UPR saat ini terus berkoordinasi secara intensif dengan BAN-PT serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang masih diperlukan.
UPR optimistis proses reakreditasi institusi dapat diselesaikan dengan baik sehingga status akreditasi tetap terjaga dan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat dapat terus berlangsung secara optimal. (bam)