MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus bergerak aktif dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman. Sebagai langkah nyata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi intensif kepada para pedagang dan pelaku usaha di kawasan perkotaan Muara Teweh, khususnya di wilayah Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari dua regulasi krusial, yaitu:
-
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
-
Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Langkah persuasif ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Barito Utara yang disampaikan pada 24 April 2026. Arahan tersebut menegaskan komitmen daerah dalam mendukung penuh Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Rapi, dan Indah (ASRI).
Penataan Ruang Publik: Trotoar dan Jalan Bukan Tempat Berjualan
Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini menjadi jembatan penting agar masyarakat—khususnya pelaku usaha—memiliki pemahaman yang sama terkait aturan daerah. Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat mencari rezeki, melainkan ingin menata aktivitas perdagangan agar berjalan tertib.
“Kami ingin memastikan bahwa pemilik ruko, toko, maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak memanfaatkan badan jalan, area parkir, tempat pemberhentian sementara, hingga trotoar sebagai tempat berjualan. Fasilitas umum harus dikembalikan sesuai fungsinya,” tegas Suparmi.
Hasil Pendataan Lapangan
Dalam aksi simpatik di Jalan Sumbawa, Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Mujiburrahman, memimpin langsung pendataan aktivitas usaha yang menyalahi aturan. Dari hasil pemantauan di lapangan, tercatat beberapa pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum:
| Jenis Usaha | Jumlah Pelanggaran Fasilitas Umum |
| Pedagang Kaki Lima (PKL) | 6 Unit |
| Rumah Toko (Ruko) | 5 Unit |
| Toko | 3 Unit |
Para pelaku usaha tersebut kedapatan menggelar barang dagangannya hingga memakan area trotoar dan badan jalan, yang berpotensi mengganggu hak pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas.
Larangan Memberi Uang di Jalanan Demi Keselamatan Lalu Lintas
Selain penataan lapang dagang, Satpol PP Barito Utara juga menaruh perhatian serius pada ketertiban di jalan raya, terutama di area lampu merah (traffic light).
Dipimpin oleh Kabid Tibum, M. Fitri Tirta Saputra, petugas memasang spanduk dan baliho imbauan di titik-titik strategis. Isinya dengan tegas melarang pengunjung maupun pengelola toko memberikan uang kepada:
-
Pengamen / Peminta-minta
-
Badut jalanan
-
“Manusia Silver”
-
Pengemis
-
Anak-anak punk
Keberadaan aktivitas tersebut di sekitar traffic light dinilai sangat membahayakan keselamatan, baik bagi para pelaku aksi tersebut maupun bagi para pengguna jalan yang sedang melintas.
Pendekatan Humanis Satpol PP Mendapat Apresiasi Warga
Meskipun bersifat penegakan aturan, pendekatan yang dilakukan oleh personel Satpol PP Barito Utara kali ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Sosialisasi yang mengedepankan dialog dinilai sangat humanis dan bersahaja.
Muhtar Idham, pengelola parkir di kawasan Pasar Gembira dan Water Front City, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran petugas. Menurutnya, personel Satpol PP bekerja secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Cara penyampaian petugas sangat bersahaja, sehingga masyarakat yang mendengarkan bisa menerima arahan tersebut dengan lapang dada. Harapan kami ke depan, pemerintah bisa terus menata PKL dengan baik agar area parkir tidak semakin berkurang dan fungsi ruang publik tetap terjaga,” pungkas Muhtar.
Melalui sinergi antara ketegasan aturan dan pendekatan yang harmonis, wajah Kota Muara Teweh diharapkan dapat menjelma menjadi kota yang semakin ASRI, tertib, dan ramah bagi seluruh warganya. (pra)