← Kembali ke https://kalteng.co/

Bareskrim Polri Tahan Petinggi PT Simba Jaya Utama, Terancam Pasal Pencucian Uang!

https://kalteng.co/ • 18 June 2026 06:16
Bareskrim Polri Tahan Petinggi PT Simba Jaya Utama, Terancam Pasal Pencucian Uang!

KALTENG.CO-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas jaringan mafia tambang ilegal di Indonesia. Langkah tegas teranyar diambil kepolisian dengan menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU) berinisial DHB dan VC terkait kasus dugaan pertambangan emas ilegal.

Tidak hanya dijerat undang-undang pertambangan, kedua tersangka kini berada di bawah bayang-bayang jeratan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kronologi Penangkapan: Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik

Penahanan ini tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka dinilai kurang kooperatif pada awal proses pemanggilan.

Dalam ruang pemeriksaan, DHB dicecar sebanyak 33 pertanyaan oleh penyidik, sedangkan VC menjawab 23 pertanyaan terkait peran mereka di PT Simba Jaya Utama. Diketahui bahwa DHB merupakan mantan direktur perusahaan tersebut, sementara VC menjabat sebagai direktur aktif saat ini.

Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Demi kelancaran proses penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat penegakan hukum, Bareskrim Polri memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap kedua pejabat perusahaan tambang tersebut seusai diperiksa.

”Terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai tanggal 5 Juli 2026,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (17/6/2026).

Gandeng PPATK Usut Aliran Dana dan TPPU

Kasus dugaan tambang emas ilegal ini dipastikan berkembang lebih luas. Dittipideksus Bareskrim Polri mengendus adanya indikasi kuat pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan tersebut.

Untuk melacak ke mana saja uang haram tersebut mengalir, Polri resmi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah asset tracing (penelusuran aset) ini dilakukan secara agresif guna memutus urat nadi keuangan dari rantai bisnis tambang ilegal tersebut.

Akar Kasus: Berawal dari Toko Mas Semar Nganjuk

Kasus besar yang menjerat PT Simba Jaya Utama ini sejatinya merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Berdasarkan data kepolisian, kasus ini berakar dari penangkapan 3 tersangka awal yang bergerak di sektor hilir, yaitu di Toko Mas Semar Nganjuk.

Berikut adalah peta perkembangan penanganan perkara oleh Bareskrim Polri:

Kluster Tersangka Nama/Inisial Tersangka Status Berkas Perkara
Kluster Penadah / Toko Emas TW, DW, dan BSW Tahap I (Berkas dikirim ke Kejaksaan Agung pada 11 Mei 2026)
Kluster Korporasi / Tambang DHB (Eks Direktur SJU) & VC (Direktur SJU) Proses Penyidikan & Penahanan di Rutan Bareskrim

Pemisahan berkas perkara (splitsing) dilakukan untuk mempercepat proses peradilan. Saat ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Agung tengah meneliti berkas perkara milik tiga tersangka awal (TW, DW, dan BSW). Sementara itu, penyidik fokus memperkuat bukti-bukti TPPU untuk menyita aset milik DHB dan VC yang diduga didapatkan dari hasil bumi ilegal.

Langkah berani Bareskrim Polri ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha bahwa pemerintah tidak bermain-main dalam menindak kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli