← Kembali ke https://kalteng.co/

Revisi UU KADIN Diharapkan Jadi Fondasi Baru Penguatan Ekonomi Nasional

https://kalteng.co/ • 18 June 2026 15:37
Revisi UU KADIN Diharapkan Jadi Fondasi Baru Penguatan Ekonomi Nasional

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia terus mengalir dari berbagai daerah. Di Kalimantan Tengah, revisi regulasi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat peran KADIN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pemberdayaan pelaku usaha di seluruh tingkatan.

?Direktur Eksekutif Kadin Kalimantan Tengah, Rusdi, mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar KADIN mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi modern yang menuntut organisasi dunia usaha lebih adaptif, profesional, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

?Menurutnya, tantangan ekonomi saat ini jauh berbeda dibanding saat Undang-Undang KADIN pertama kali diterbitkan hampir empat dekade lalu. Transformasi digital, perkembangan teknologi, perubahan pola perdagangan global, hingga meningkatnya persaingan investasi menuntut hadirnya organisasi dunia usaha yang semakin solid dan responsif.

?“KADIN memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah sekaligus representasi dunia usaha. Karena itu, regulasi yang menjadi landasan organisasi harus diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan zaman dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha,” kata Rusdi, Kamis (18/6/2026).

?Ia menilai, revisi UU KADIN akan memberikan kepastian mengenai peran, fungsi, serta kewenangan organisasi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional maupun daerah. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, KADIN dapat menjalankan berbagai program pembinaan usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan investasi secara lebih efektif.

?Rusdi juga menegaskan pentingnya memperkuat posisi KADIN sebagai wadah tunggal dunia usaha. Kejelasan kelembagaan tersebut diyakini mampu menciptakan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha, sekaligus meminimalkan potensi perbedaan kepentingan yang dapat menghambat pembangunan ekonomi.

?“Dunia usaha membutuhkan satu saluran resmi yang kredibel dan memiliki legitimasi kuat untuk menyampaikan aspirasi. Begitu pula pemerintah memerlukan mitra yang mampu menghimpun dan memperjuangkan kepentingan pelaku usaha secara menyeluruh,” ujarnya.

?Lebih lanjut Rusdi menilai, keterlibatan KADIN dalam proses perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan ekonomi harus diperkuat. Sebab, sektor usaha merupakan salah satu pilar utama yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

?Ia menambahkan, penguatan peran KADIN dalam bidang sertifikasi, pelatihan, fasilitasi perdagangan, hingga pengembangan jejaring usaha internasional akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing pelaku usaha Indonesia.

?Di tingkat daerah, revisi UU KADIN juga diharapkan mampu memperkuat struktur organisasi serta memperjelas mekanisme koordinasi antara KADIN pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan demikian, program-program pemberdayaan dunia usaha dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

?“Kami berharap revisi ini mampu menghadirkan KADIN yang semakin modern, profesional, dan inklusif. Organisasi yang menjadi rumah bersama bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, sehingga mampu berkontribusi lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah,” tutup Rusdi. (pra)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli