KALTENG.CO-Pelarian Richard Arief Muljadi (38), terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, akhirnya kandas. Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan pria yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Richard ditangkap sesaat setelah mendarat dari pelariannya di Singapura. Kasus yang menjeratnya ini menjadi perhatian publik karena diduga merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Kronologi Penangkapan Richard Muljadi di Bandara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Petugas yang sudah mengantongi informasi pergerakan target langsung bersiap di area bandara.
“DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura,” ujar Anang Supriatna kepada awak media, Minggu (21/6/2026).
Beruntung, proses eksekusi penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Richard dinilai bersikap kooperatif saat petugas menggelandangnya. Setelah diamankan, ia langsung diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Rekam Jejak Kasus: Tipu Gelap Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar
Kasus yang menyeret Richard Muljadi ini bermasalah sejak proses persidangan awal. Anang menjelaskan bahwa berkas perkara Richard sebenarnya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Richard mangkir berkali-kali dari panggilan sidang.
Akibat tindakan tidak kooperatif tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan Richard sebagai buronan resmi.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, Richard diduga kuat melakukan penipuan berbasis investasi atau bisnis batu bara dengan total kerugian mencapai Rp7 miliar. Atas perbuatannya, ia didakwa dengan pasal berlapis:
-
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
-
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
-
Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana
Jika terbukti bersalah di pengadilan, Richard terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Kolaborasi Tim SIRI Kejagung dan Kontroversi Status Tahanan Rumah
Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama solid antar-lini kejaksaan. Operasi ini dimotori oleh:
-
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung
-
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
-
Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Pernah Melanggar Status Tahanan Rumah
Sosok Richard Muljadi sebenarnya bukan nama baru dalam radar kontroversi hukum. Pada tahun 2025 lalu, ia sempat menyita perhatian publik saat berstatus sebagai tahanan rumah.
Saat itu, beredar bukti bahwa ia diduga pelesiran dan terekam berada di Bandara Banjarbaru serta Jakarta. Pelanggaran komitmen inilah yang disinyalir menjadi pemantik ketatnya pengawasan hingga akhirnya ia sempat kabur ke luar negeri.
Ketegasan Jaksa Agung: “Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan”
Penangkapan ini sekaligus menjadi pesan kuat dari korps Adhyaksa di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengejar siapapun yang mencoba menghindar dari jerat hukum demi kepastian peradilan di Indonesia.
Anang Supriatna kembali menegaskan imbauan keras dari Jaksa Agung kepada para DPO yang masih berkeliaran di luar sana.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang tegas. (*/tur)