?PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Siti Aseanti mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum sepenuhnya diterima Provinsi Kalimantan Tengah.
?
??Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala BPS di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026), Siti Aseanti mengungkapkan, realisasi DBH untuk Kalimantan Tengah baru mencapai sekitar 47 persen dari total yang semestinya diterima daerah.
?
??Ia menilai, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini menghadapi tekanan penurunan pendapatan.
?
??“Masih ada kewajiban pemerintah pusat yang belum dibayarkan kepada Kalimantan Tengah. Kami mendorong agar ini segera dituntaskan,” ujarnya.
?
?Menurutnya, keterlambatan penyaluran DBH dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah, mulai dari sektor infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan yang telah direncanakan pemerintah daerah.
?
??Selain itu Siti Aseanti menegaskan, bahwa Kalimantan Tengah memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui sektor pertambangan, perkebunan, serta sumber daya alam lainnya. Karena itu, ia menilai hak daerah berupa DBH harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
?
??Ia berharap penyelesaian kewajiban tersebut dapat segera direalisasikan agar pembangunan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih optimal dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. (pra)