PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Panitia Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Tengah resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KADIN Kalimantan Tengah masa bakti 2026-2031.
Pendaftaran dibuka mulai 26 Juni hingga 1 Juli 2026 sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan Muprov VIII yang akan digelar pada 10-11 Juli 2026 di Palangka Raya.
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Muprov VIII KADIN Kalimantan Tengah, MH Rizal, dalam konferensi pers di Kantor KADIN Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (26/6/2026).
Dalam keterangannya, MH Rizal mengatakan pembukaan pendaftaran menjadi langkah awal untuk menjaring figur terbaik dari kalangan dunia usaha yang siap membawa organisasi KADIN Kalimantan Tengah semakin maju selama lima tahun ke depan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami SC Muprov VIII membuka keran pendaftaran bagi kader terbaik dunia usaha Kalimantan Tengah yang ingin mengabdikan diri memimpin KADIN Kalteng lima tahun ke depan. Muprov VIII adalah momentum konsolidasi untuk membawa KADIN lebih kuat, lebih kolaboratif, dan lebih berdampak bagi ekonomi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Menurut MH Rizal, seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia serta peraturan organisasi yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan yang diumumkan panitia, setiap bakal calon Ketua Umum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kalimantan Tengah, dibuktikan dengan KTP Kalimantan Tengah, serta merupakan pengusaha aktif yang memiliki atau mengelola perusahaan dan telah menjadi anggota KADIN melalui kepemilikan KTA-B KADIN yang aktif sekurang-kurangnya tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, bakal calon juga harus memiliki integritas, wibawa, dan rekam jejak yang baik di dunia usaha, memperoleh dukungan sedikitnya dari lima KADIN Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, serta bersedia mengikuti seluruh tahapan dan tata tertib yang ditetapkan Panitia SC Muprov VIII.
Informasi persyaratan tersebut juga ditegaskan dalam materi sosialisasi yang diterbitkan KADIN Kalimantan Tengah. Berdasarkan ART Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Organisasi, calon Ketua Umum juga diwajibkan memiliki pengalaman kepengurusan di lingkungan KADIN atau organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha, melunasi biaya pendaftaran sesuai ketentuan panitia, serta menyerahkan dokumen visi dan misi secara tertulis.
Sementara itu, untuk berkas administrasi, panitia mewajibkan peserta menyerahkan formulir pendaftaran, fotokopi KTP, NPWP, Kartu Keluarga, KTA-B KADIN, surat dukungan dari minimal lima KADIN Kabupaten/Kota, daftar riwayat hidup, visi-misi dan program kerja periode 2026-2031, surat pernyataan kesediaan mematuhi AD/ART KADIN serta tata tertib Muprov, hingga pasfoto ukuran 4×6 sebanyak empat lembar.
Adapun jadwal pelaksanaan dimulai dengan masa pendaftaran pada 26 Juni-1 Juli 2026 pukul 09.00-16.00 WIB. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi pada 1-3 Juli 2026, pengumuman bakal calon pada 3 Juli 2026, dan puncaknya pelaksanaan Musyawarah Provinsi VIII sekaligus pemilihan Ketua Umum KADIN Kalimantan Tengah pada 10-11 Juli 2026 di Palangka Raya.
Panitia menetapkan Sekretariat SC Muprov VIII KADIN Kalimantan Tengah di Kantor KADIN Provinsi Kalimantan Tengah sebagai lokasi pendaftaran seluruh bakal calon.
Menutup keterangannya, MH Rizal menegaskan bahwa panitia akan menjaga independensi selama proses Muprov berlangsung agar menghasilkan pemimpin organisasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi daerah.
“Kami mengajak seluruh anggota KADIN Kalteng untuk berpartisipasi aktif. Mari lahirkan pemimpin yang mampu menjawab tantangan IKN, hilirisasi, dan ekonomi Kalimantan Tengah. KADIN Kalteng masa depan ada di tangan kita bersama,” pungkasnya. (pra)