← Kembali ke https://kalteng.co/

Bupati Selesaikan Konflik Agraria antara Masyarakat dan Perusahaan

https://kalteng.co/ • 16 June 2026 16:13
Bupati Selesaikan Konflik Agraria antara Masyarakat dan Perusahaan

NANGA BULIK, kalteng.co – Bupati Kabupaten Lamandau Rizky Aditya Putra, kembali menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan warga Desa Batu Kotam dengan Perusahaan Sawit PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL).

Kesepakatan tersebut teruang dalam hasil rapat yang difasilitasi oleh Pemkab Lamandau dengan melibatkan keduabelah pihak, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin (15/6/2026).

Dalam pembahasan tersebut, seluruh pihak menyepakati hasil perhitungan plasma periode Januari 2018 hingga Desember 2025 dengan nilai konpensasi kepada masyarakat senilai Rp3.177.001.956.

Rizky Aditya Putra, mengatakan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat yang dihadiri pemerintah daerah, perwakilan masyarakat Desa Batu Kotam, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.

“Tadi sudah disepakati bersama bahwa konpensasi ada direalisasikan secepatnya, dan targetnya paling lama bulan Agustus mendatang,” kata Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra.

Adapun rincian penyaluran kompensasi nantinya disalurkan dana sebesar Rp2.177.001.956 untuk dibagikan kepada 423 kepala keluarga (KK) penerima manfaat plasma, sedangkan sisanya sebanyak Rp1 miliar dialokasikan untuk pengembangan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai usaha Desa Batu Kotam.

Selain menyepakati pembayaran plasma periode 2018–2025, rapat juga menetapkan mekanisme pengelolaan plasma untuk periode Januari 2026 dan seterusnya atau satu siklus tanam berikutnya.

Pembayaran akan mengacu pada ketetapan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dengan proporsi pembagian biaya operasional sebesar 65 persen, sedangkan 35 persen menjadi bagian pendapatan petani.

“Pesan saya cuma satu, kepada penerima agar plasma ini jangan dijual, untuk penularan uang nanti juga harus lewat rekening pribadi agar tidak jadi masalah dikemudian hari,” pungkasnya. (lan/aza)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli