PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), sebanyak hampir 489 gram sabu dan 38 butir ekstasi dimusnahkan dari hasil pengungkapan 15 kasus narkoba yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026) dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan status dari kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 103 paket narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bersih mencapai 488,91 gram. Selain itu, petugas juga memusnahkan 38 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram.
Menurut Slamet, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 15 laporan polisi yang melibatkan 23 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan. Pengungkapan dilakukan di 15 lokasi berbeda yang tersebar pada empat kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan air panas yang dicampur cairan Hydrochloric Acid (Prosstex). Seluruh serbuk kristal sabu diaduk hingga larut sempurna sebelum limbahnya dibuang ke tempat yang aman sesuai standar yang berlaku.
“Metode yang digunakan bertujuan agar seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan menjadi sasaran peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.(oiq)