← Kembali ke https://kalteng.co/

Kerugian Capai Rp100 Miliar, PPATK Turun Tangan Lacak Aliran Dana Penipuan Umrah Hanania Travel

https://kalteng.co/ • 10 June 2026 09:05
Kerugian Capai Rp100 Miliar, PPATK Turun Tangan Lacak Aliran Dana Penipuan Umrah Hanania Travel

KALTENG.CO-Kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh Hanania Travel (PT Khazanah Tamma Internasional) memasuki babak baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini resmi turun tangan untuk melacak aliran dana miliaran rupiah milik ribuan jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Langkah tegas ini membawa secercah harapan bagi para korban. Pasalnya, estimasi total kerugian dalam kasus ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp100 miliar dengan korban diperkirakan menyentuh 2.800 jemaah.

Server PPATK Sempat Down Akibat Banjir Laporan Korban

Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK sebelum menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6). Respons dari lembaga intelijen keuangan tersebut dinilai sangat positif dan progresif.

Menariknya, antusiasme dan banyaknya berkas laporan yang masuk dari para jemaah sempat membuat sistem internal PPATK mengalami kelebihan beban (overload).

“Sebenarnya gini, sebelum dari Polda kita ke PPATK dulu. Di PPATK kemudian kita minta untuk mengajukan permohonan supaya dicek anggaran nya ke mana. Dan sempat dari PPATK juga menyampaikan, ini sudah masuk email kami sampai dengan server kami down juga,” ujar Joddy.

PPATK Bidik Aset Pribadi Pengurus dan Pemegang Saham

Penyelidikan kini difokuskan pada pemetaan ke mana saja uang jemaah dilarikan. PPATK memastikan bahwa penanganan kasus Hanania Travel telah menjadi prioritas utama (atensi khusus) demi mengusut tuntas keterlibatan aktor-aktor di balik manajemen travel tersebut.

Joddy menegaskan, proses pelacakan ini tidak hanya terbatas pada rekening resmi perusahaan, melainkan merembet ke aset pribadi para petinggi Hanania Group.

Korban Gurita Penipuan: Tersebar dari Papua hingga Makassar

Skala penipuan Hanania Travel tergolong sangat masif karena jaringannya mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Nominal kerugian tiap individu pun sangat bervariasi, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah untuk satu keluarga.

Tabel Estimasi Sebaran dan Kerugian Korban

Aspek Korban Detail Informasi
Wilayah Sebaran Papua, Makassar, Surabaya, Lampung, Jakarta, dan kota lainnya.
Kerugian Tertinggi Rp700 juta (Satu keluarga yang mendaftarkan 18 anggota keluarga).
Laporan Komunal di Polda 80 jemaah melapor, 50 di antaranya resmi terdaftar dengan kerugian Rp2,5 Miliar.
Jalur Mandiri (LP Independen) Banyak jemaah area Jakarta yang melapor secara mandiri (belum terdata penuh).

Tim kuasa hukum saat ini terus bergerak paralel untuk mengompilasi data-data korban baru yang terus berdatangan dari luar kota agar bisa segera diserahkan ke penyidik.

Polisi Diminta Buru Komisaris, Kementerian Haji Jadwalkan Ulang Pertemuan

Sejauh ini, Polda Metro Jaya baru menetapkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka tunggal. Namun, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian agar tidak berhenti di satu nama saja. Mereka meminta jajaran komisaris dan pemegang saham segera dipanggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Di sisi lain, upaya jemaah untuk meminta kejelasan ke Kementerian Haji sempat menemui jalan buntu karena ketiadaan pejabat berwenang di lokasi saat didatangi. Kendati demikian, pertemuan lanjutan telah dijadwalkan ulang.

Seret Nama Influencer Ternama Tanah Air

Pusaran kasus investasi dan keberangkatan umrah fiktif ini kian menyedot perhatian publik setelah pihak kepolisian memanggil sejumlah influencer ternama yang diduga ikut mempromosikan travel ini.

Selebgram Keanu AGL diketahui telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin (8/6). Sementara itu, beberapa figur publik lainnya seperti Sarah Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan ini.

Selain ke kepolisian, perwakilan korban juga menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi mengejar penghitungan ganti rugi yang hakiki. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli