KALTENG.CO-Aroma tidak sedap berembus dari program jaminan pemenuhan gizi nasional. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman secara blak-blakan mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dugaan penyelewengan ini disebut-sebut terjadi saat posisi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) masih dijabat oleh Dadan Hindayana.
Menurut Dudung, skandal ini terendus berdasarkan laporan dari Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Laporan tersebut membeberkan adanya praktik lancung berupa jual beli titik pembangunan dapur SPPG yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum demi meraup keuntungan pribadi dalam jumlah besar.
Modus Penggelembungan Anggaran dan Jual Beli Titik Dapur
Dudung memaparkan bagaimana para pelaku memanipulasi data di lapangan. Modus utamanya adalah dengan memangkas jumlah penerima manfaat riil di setiap titik, namun tetap mencairkan anggaran secara penuh.
“Seharusnya misalnya satu dapur itu kan 3 ribu penerima manfaat. Kemudian kalau dikali 2 ribu, berarti kan Rp 6 juta. Nah, kenyataannya tidak 3 ribu, ada yang 1.500, ada yang seribu, sehingga menggelembung,” ujar Dudung di Jakarta, Rabu (10/6).
Jika mengacu pada data saat ini, jumlah dapur SPPG yang tercatat mencapai 27.877 unit untuk melayani sekitar 63 juta orang. Dudung mengalkulasi, apabila setiap dapur benar-benar melayani porsi ideal 3.000 orang, maka pemerintah sebenarnya hanya perlu membangun sekitar 22 ribu unit dapur saja. Selisih ribuan dapur inilah yang menjadi indikasi kuat adanya pembengkakan anggaran.
Manipulasi Definisi Wilayah 3T dan SK ‘Sakti’ untuk Pinjaman Bank
Tak hanya memanipulasi jumlah penerima manfaat, pejabat lama BGN juga diduga kuat mengakali regulasi penentuan lokasi 3T demi melipatgandakan proyek.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, hanya ada 30 kabupaten/kota yang resmi masuk kategori daerah 3T. Namun, pejabat lama justru membuat standar dan definisi sepihak.
“Pejabat lama yang sekarang sedang diproses ini, justru membuat definisi tersendiri bahwa satu desa tidak terlayani SPPG terdekat atau lebih dari 30 menit jaraknya. Sehingga dengan ketentuan tersebut, maka ditetapkan 8.617 dengan SK penetapan lokasi oleh kepala badan yang terdahulu,” kata Dudung menerangkan.
Dari total 8.617 Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi tersebut, sebanyak 6.138 SK diketahui ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Dudung menyebut SK tersebut sengaja diterbitkan karena memiliki nilai komersial yang tinggi bagi para pemburu proyek.
“Dari penandatanganan itulah yang berharga bagi mereka-mereka ini. SK itulah yang kemudian akhirnya yang menjadikan jaminan untuk pinjam bank,” tegas mantan Kasad tersebut.
Skema Bisnis yang Menggiurkan: Modal Rp 100 Juta, Proyek Rp 1,2 Miliar
Dudung juga menguliti skema bisnis pembangunan fisik dapur SPPG yang dinilai sangat timpang dan menguntungkan pihak tertentu. Oknum mitra penentu kebijakan hanya perlu mengeluarkan modal awal yang sangat minim untuk mengamankan proyek bernilai miliaran.
-
Modal Awal Mitra: Hanya sekitar Rp 100 juta (untuk pembuatan fondasi awal).
-
Nilai Pembangunan: Pemborong atau pihak ketiga (salah satunya Krakatau Steel) kemudian membangun fisik dapur senilai Rp 1,2 miliar.
-
Skema Pembayaran: Anggaran Rp 1,2 miliar tersebut nantinya akan dilunasi oleh BGN menggunakan skema sewa selama empat tahun yang dibayarkan langsung di muka.
Hingga saat ini, dari 6.138 SK yang diterbitkan, sebanyak 1.745 titik sudah masuk tahap taksiran (appraisal). Dari jumlah tersebut, sebanyak 476 titik di antaranya telah selesai dibangun melalui kerja sama dengan Krakatau Steel.
Pemerintah Belum Tentu Ganti Rugi Dana Pemilik SPPG
Menanggapi adanya keluhan dan tuntutan dari sejumlah pemilik SPPG yang mengaku belum menerima pencairan atau penggantian dana dari negara, Dudung memberikan jawaban tegas. Pihak istana memastikan saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi total dan penataan ulang terhadap seluruh proyek BGN.
Ia memperingatkan bahwa negara tidak akan tinggal diam jika menemukan adanya proses pembangunan yang menabrak aturan hukum atau tidak sesuai prosedur.
“Oh belum tentu (diganti). Ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang, ya tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkretlah dari BGN,” pungkas Dudung.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi keberlangsungan program pemenuhan gizi nasional, sekaligus momentum bersih-bersih bagi internal Badan Gizi Nasional dari praktik korupsi struktural. (*/tur)